Rabu, 10 Maret 2010

Kaca Mata Islam Tentang Pergaulan

Cara bergaul dalam Islam
(Pergaulan Pria dan Wanita Ala Islam)
Arranged by : Direktur Eksekutif LSM – LSGI Labuhanbatu - SUMUT

I. Islam dan Pergaulan

Sangatlah benar masa muda adalah masa yang penuh dengan gejolak. Tapi Islam tidak pernah peduli dengan keadaan itu, sebab berlakunya syari’at Islam tidak memandang perbedaan waktu, tempat, keadaan, adat atau yang lain. Aturan Islam tidak akan memaklumi/membolehkan adanya kenakalan remaja, kenakalan orang tua, puber pertama, kedua atau istilah lainnya. Aturan Islam/syari’at Islam berlaku untuk semua orang dimana dan kapan pun mereka berada. Dan ALLAH tetap memberlakukan aturan pahala atau dosa, agar manusia selalu memperhitungkan setiap amal perbuatannya. Maka, muda – mudi yang ideal akan selalu berusaha menjauhkan dirinya dari hal-hal yang dilarang ALLAH. Dan sebanyak – banyaknya melakukan hal – hal yang diperintahkan ALLAH SWT. Kalaupun suatu saat mereka terpeleset dalam perbuatan – perbuatan yang dilarang oleh ALLAH, maka mereka akan segera bertaubat, memohon ampun kepada-Nya.

Ibnu maskawaih pernah mengatakan bahwa Al-Qur’an menyebut manusia dengan “An– Naas” dan “Basyarun”. Karena yang namanya insan itu mempunyai kecendrungan banyak melakukan “Insun”, yaitu jinak/mau bergaul dengan sesamanya. Itulah sebabnya tidaklah pantas disebut manusia lagi kalau sifat egoismenya luar biasa menonjol.

Rasulullah SAW bersabda :
“Orang mukmin yang suka bergaul di tengah masyarakat dan sabar menghadapi resiko pergaulan, lebih baik dari pada orang yang beriman tetapi tidak suka bergaul di tengah masyarakat dan tidak sabar menghadapi pergaulan.”
(HR. Imam Ahmad).

Agama Islam menjunjung tinggi orang yang beriman dan berilmu pengetahuan beberapa derajat (Qs. 58 : 11). Untuk mendapatkan ilmu pengetahuan, orang yang berilmu dituntut mau mengajarkan kepada mereka yang tidak tahu dan bagi orang yang tidak mengerti dituntut untuk bertanya kepada mereka yang alim dan ahli (Qs. 9 : 122 ; 18 : 43 ; dan 21 : 7). Disitulah timbul proses belajar mengajar dan disitu pula terjadi salah satu contoh komunikasi pergaulan antara insan satu dengan yang lainnya.

Demikian pula dengan ibadah dan amalan lainnya, seperti zakat, haji, silaturrahim dan lain-lain. Semuanya tidaklah mungkin dapat terjadi kecuali melalui pergaulan atau interaksi antar sesama manusia.

II. Pergaulan antara Pria dan Wanita

Kedudukan pria dan wanita sama saja dihadapan hukum Islam, termasuk dalam hukum pergaulan. Misalnya jaminan yang sama untuk memperoleh pahala dan ampunan dari Allah (Qs. 33 : 35), balasan dari apa-apa yang mereka kerjakan (Qs. 16 : 97, Qs. 40 : 40 , Qs. 4 : 124), kewajiban untuk menutup aurat (Qs. 23 : 4, Qs. 24 : 31, 33 : 59).

Pergaulan antara pria dan wanita telah diatur oleh syara’ dengan sebaik-baiknya, yaitu :
a. Antara suami istri. Misalnya, diperintahkan adanya “mu’asyaroh bil ma’ruf”. (pergaulan yang harmonis), karena diantara mereka telah terjalin adanya ikatan yang sudah demikian kuatnya hingga ditamsilkan bagaikan pakaian. Istri menjadi pakaian suami, dan suami menjadi pakaian istri (Qs. 2 : 187).
b. Antara pria dan wanita merupakan muhrim (yang tidak boleh dinikahi) seperti orang tua dengan anaknya, laki – laki dengan saudara perempuannya (Qs. 4 : 22-24).
c. Antara pria dan wanita lain (bukan muhrim), dimana ada batas-batas tertentu yang tidak boleh dilampaui, walau pun ada beberapa perkecualian karena keadaan darurat atau adanya hajat.

DR. Abdullah Nasich ‘Ulwan dalam bukunya At Tarbiyyah al aulad fil Islam juz 1 hal 519 – 521 menuliskan 4 (empat) kondisi darurat dimana dua orang yang berlainan jenis diperbolehkan berkomunikasi pandang antara satu dengan lainnya, yaitu :
1. Pandang – memandang karena adanya tujuan meminang
2. Pandang – memandang dalam proses belajar mengajar, tentu saja selama tidak menimbulkan fitnah.
3. Pandang – memandang karena tujuan pengobatan
4. Pandang – memandang karena sedang mengikuti proses pengadilan, misanya memberikan kesaksian.
d. Bagi anak – anak yang masih dibawah umur bila bermaksud masuk ke kamar tidur orang tuanya diperbolehkan tanpa izinnya kecuali dalam tiga waktu, yaitu : sebelum sholat shubuh, ketika orang tua menanggalkan pakaian luarnya di tengah hari dan sesudah sholat ’Isya. Tetapi bila mereka telah dewasa diperlukan adanya izin dari orang tua untuk seluruh waktu.

III. Pergaulan Muda mudi

Hal – hal yang menyangkut pergaulan antara muda mudi yang bukan muhrim, berikut ini akan dibicarakan dengan lebih terperinci lagi meskipun baru berupa garis – garis besarnya saja. Meliputi :
1. Soal pandang memandang antara muda mudi
Pandang memandang antara muda mudi tidak dibenarkan kalau tidak ada hajat atau keperluan yang dapat dipertanggung jawabkan secara syar’i.
Rasulullah Saw bersabda : “ Telah tertulis atas anak Adam nasibnya dari hal zina. Akan bertemu dalam hidupnya, tidak dapat tidak. Zinanya mata adalah melihat, zina telinya adalah mendengar, zina lidah adalah berkata, zina tangan adalah menyentuh, zina kaki adalah berjalan, zina hati adalah ingin dan berangan-angan. Dibenarkan hal ini oleh kelaminnya atau didustakan”.
2. Soal memberi salam
Memberi dan menjawab salam antar muda–mudi pada dasarnya sunnah, selama tidak membawa fitnah agama. Apalagi bila memang kecil sekali terjadinya fitnah, seperti berombongan, terhadap nenek – nenek, anak kecil atau jika terjamin dapat saling menjaga diri.(
3. Soal Bersolek
Hukum bersolek adalah mubah, bahkan sunnah, bauk bagi pria maupun wanita. Tapi ada beberapa catatan, yaitu :
3.1 Tidak boleh berlebih – lebihan, memancing perhatian.
3.2 Pakaian yang dikenakan harus sesuai dengan ketentuan syara’, khususnya bagi wanita bahwa bagi mereka diperintahkan menutup seluruh tubuhnya dengan jilbab, kecuali muka dan kedua tangannya.
3.3 Khususnya bagi wanita, bahwa mereka diperbolehkan bersolek hanya untuk suaminya, bukan untuk setiap orang.
3.4 Sabda Nabi Saw : “Dan Hendaklah mereka (Perempuan) keluar tanpa wangi-wangian”. Karena wangi-wangian itu, salah satu sarana yang dapat mengundang Syahwat, Seperti halnya pakaian yang bagus, dandanan (berhias) yang merangsang dan perhiasan yang menarik.(HR. Muslim, Abu Daud dan nasa’i).
4. Soal Berkumpul – kumpul antara pria dan wanita
Berkumpul–kumpul antara pria dan wanita diperbolehkan sepanjang ada hajat syar’iyyah yang dapat dipertanggung jawabkan. Tetapi bila bertujuan sekedar iseng dan tanpa arah yang jelas, maka hal itu diharamkan. Dan pada dasarnya diantara mereka harus ada hijab (hijab fisik/hissy dan hijab non fisik ma’nawi).
5. Soal berdua - duaan (berkhalwat)
Berdua-duan antara laki – laki dan perempuan tidak dibenarkan hukumnya, terkecuali ada bersama mereka muhrim dari wanita atau ada orang lain lagi.
Rasulullah SAW bersabda :
“Camkanlah, janganlah kamu mencoba berdua – duaan dengan wanita (yang bukan muhrim) secara sembunyi – sembunyi.”(HR. Bukhori, Muslim dan Tirmidzi).
6. Soal berpacaran
Berpacaran hukumnya sangat tidak dibenarkan, sebab tidak ada kemungkinan untuk tidak melanggar hukum syara’ yang telah ditentukan Alloh-Qs.17:32.(lihat www.dudung.com)
7. Soal berjabat tangan
Berdasarkan banyak hadits dapat disimpulkan bahwa berjabat tangan antara pria dan wanita yang bukan muhrim hukumnya tdk dibenarkan. Kalaupun terpaksa melakukannya, karena tidak bisa menolak ajakan jabat tangan. Hendaknya segera beristighfar memohon ampun kepada ALLAH.

Muda – mudi ideal

Muda – mudi yang ideal dalam pandangan Islam adalah mereka – mereka yang selalu meningkatkan Aqliyah dan Nafsiyah Islamiyah-nya. Dengan berusaha meningkatkan Aqliyah dan Nafsiyah Islamiyah-nya, mereka selalu menyelaraskan amal – amal perbuatannya dengan apa – apa yang telah digariskan oleh ALLAH SWT. Mereka adalah orang – orang muda yang beriman, beramal saleh, berilmu agama tinggi, berwawasan luas, berakhlak mulia, mempunyai semangat besar untuk menyerukan Islam dalam diri dan lingkungan serta sifat –sifat yang berhubungan dengan hablumminalloh dan minannaas.

www.syamsway.blogspot.com

Selasa, 09 Maret 2010

Pokok dan Cabang Islam

Ushul Dan Furu' Islam
Exposed by M. Syamsul Bahri AF
Direktur Eksekutif LSM – Sosial Dakwah Lingkar Study Generasi Islam - Sumut


Anda tentu tahu bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menjelaskan dalam Al-Qur'an tentang ushul (pokok-pokok) dan furu' (cabang-cabang) agama Islam. Allah telah menjelaskan tentang tauhid dengan segala macam-macamnya, sampai tentang bergaul sesama manusia seperti tatakrama pertemuan, tatacara minta izin dan lain sebagainya. Sebagaimana firman Allah Ta'ala.

"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu : 'Berlapang-lapanglah dalam majlis', maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu" [Al-Mujaadalah : 11].

Dan firman-Nya.

"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum minta izin dan memberi salam kepada penghuninya, yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu selalu ingat. Jika kamu tidak menemui seseorang di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu : 'Kembalilah !' maka hendaklah kamu kembali. Itu lebih bersih bagimu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan". [An-Nuur : 27-28].

Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menjelaskan pula kepada kita dalam Al-Qur'an tentang cara berpakaian. Firman-Nya.

"Artinya : Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi) tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka[1] dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan" [An-Nuur : 60].

"Artinya : Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu'min : 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbanya[2] ke seluruh tubuh mereka'. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha penyayang". [Al-Ahzaab : 59].

"Artinya : Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasaan yang mereka sembunyikan". [An-Nuur : 31]

"Artinya : Dan bukankah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya[3], akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa, dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya". [Al-Baqarah : 189].

Dan masih banyak lagi ayat seperti ini, yang dengan demikian jelaslah bahwa Islam adalah sempurna, mencakup segala aspek kehidupan, tidak perlu ditambahi dan tidak boleh dikurangi. Sebagaimana firman Allah Ta'ala tentang Al-Qur'an.

"Artinya : Dan Kami turunkan kepadamu kitab (Al-Qur'an) untuk menjelaskan segala seuatu". [An-Nahl : 89].

Dengan demikian, tidak ada sesuatu yang dibutuhkan oleh manusia baik yang menyangkut masalah kehidupan di akhirat maupun masalah kehidupan di dunia, kecuali telah dijelaskan Allah dalam Al-Qur'an secara tegas atau dengan isyarat, secara tersurat maupun tersirat.

Adapun firman Allah Ta'ala.

"Artinya : Dan tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat-umat (juga) seperti kamu. Tiadalah Kami alpakan sesuatupun di dalam al-kitab. Kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpunkan". [Al-An'aam : 38].

Ada yang menafsirkan ''Al-Kitab" disini adalah Al-Qur'an. Padahal sebenarnya yang dimaksud yaitu "Lauh Mahfuzh" . Karena apa yang dinyatakan Allah Subhanahu wa Ta'ala tentang Al-Qur'an dalam firman-Nya : "Artinya : Dan Kami turunkan kepadmu kitab (Al-Qur'an) untuk menjelaskan segala sesuatu". lebih tegas dan lebih jelas daripada yang dinyatakan dalam firman-Nya : "Artinya : Tidaklah Kami alpakan sesuatupun di dalam al-kitab".

Mungkin ada orang yang bertanya : "Adakah ayat di dalam Al-Qur'an yang menjelaskan jumlah shalat lima waktu berikut bilangan raka'at tiap-tiap shalat ? Bagaimanakah dengan firman Allah yang menjelaskan bahwa Al-Qur'an diturunkan untuk menerangkan segala sesuatu, padahal kita tidak menemukan ayat yang menjelaskan bilangan raka'at tiap-tiap shalat ?".

Jawabnya : Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menjelaskan di dalam Al-Qur'an bahwasanya kita di wajibkan mengambil dan mengikuti segala apa yang telah disabdakan dan ditunjukkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Hal ini berdasarkan atas firman Allah Ta'ala.

"Artinya : Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah" [An-Nisaa : 80].

"Artinya : Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah". [Al-Hasyr : 7].

Maka segala sesuatu yang telah dijelaskan oleh sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, sesungguhnya Al-Qur'an telah menunjukkannya pula. Karena sunnah termasuk juga wahyu yang diturunkan dan diajarkan oleh Allah kepada Rasulullah Shalallallahu 'alaihi wa sallam. Sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya.

"Artinya : Dan Allah telah menurunkan Al-Kitab (Al-Qur'an) dan Al-Hikmah (As-Sunnah) kepadamu". [An-Nisaa : 113].

Dengan demikian, apa yang disebutkan dalam sunnah maka sebenarnya telah disebutkan pula dalam Al-Qur'an.


[Disalin dari buku Al-Ibdaa' fi Kamaalis Syar'i wa Khatharil Ibtidaa', edisi Indonesia Kesempurnaan Islam dan Bahaya Bid'ah, karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-'Utsaimin, penerjemah Ahmad Masykur MZ, penerbit Yayasan Minhajus Sunnah, Bogor - Jabar.]
_________
Foote Note.
[1] Maksudnya : Pakaian luar, yang kalau dibuka tidak menampakkan aurat.
[2] Jilbab sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada.
[3] Pada masa Jahiliyah, orang-orang yang berihram di waktu haji mereka memasuki rumahnya dari belakang, bukan dari depan. Hal ini ditanyakan oleh para sahabat kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka turunlah ayat ini sebagai penjelas.